RUMUSAN MASALAH
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai
negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu
negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan
harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Trias
Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3
lembaga berbeda yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
1. Lembaga Legislatif
adalah lembaga yang membuat peraturan perundangan dalam suatu negara yang terdiri
dari DPR, DPD, MPR.
2. Lembaga Eksekutif
adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum dan melaksanakan undang-undang.
3. Lembaga Yudikatif
adalah suatu badan yang berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yg bersifat independen dalam menjalankan tugasnya.
source:
- Apa lembaga-lembaga negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan teori Trias Politika?
- Setiap lembaga negara memiliki landasan hukum yang menjamin eksistensi lembaga tersebut. Berdasarkan landasan hukum tersebut, apakah wewenang masing-masing lembaga tersebut?
- Melihat realita yang terjadi di dalam penyelenggaraan pemerintahan, apakah nilai-nilai Pancasila telah terwujud dalam implementasi kebijakan lembaga tersebut? Berilah contoh permasalahan yang pernah terjadi!
1. Lembaga Legislatif
adalah lembaga yang membuat peraturan perundangan dalam suatu negara yang terdiri
dari DPR, DPD, MPR.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR termasuk ke dalam lembaga legislatif yang menganut tugas dan
wewenang lembaga legislatifnya. DPR tersebut termasuk ke dalam lembaga
perwakilan rakyat, dimana anggotanya diperoleh melalui pemilihan umum
ataupun dari anggota partai politik lainnya. Kedudukan DPR berada di
tingkat pusat. Namun adapula DPRD Provinsi yang kedudukannya di tingkat
provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten yang kedudukannya di tingkat
kota/kabupaten.
DPR memiliki anggota yang diresmikan oleh
Presiden. Anggota tersebut berkedudukan di Ibu kota negara. DPR memiliki
masa jabatan selama lima tahun. Selain itu DPR juga memiliki tugas dan
wewenang lembaga legislatif karena termasuk ke dalam lembaga kenegaraan.
Ketentuan jumlah anggota DPR tersebut harus sesuai dengan UU Pemilu No.
10/2008. Kemudian adapula tugas dan wewenang lembaga legislatif (DPR)
yaitu meliputi:
- Bertugas untuk membuat Undang Undang (fungsi legislasi).
- Bertugas untuk menetapkan APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (fungsi anggaran).
- Bertugas untuk mengawasi pemerintahan dalam menjalankan Undang Undang (fungsi pengawasan).
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD termasuk kedalam lembaga legislatif yang menganut tugas dan wewenang
lembaga legislatifnya. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang
wakil provinsinya dipilih melalui pemilu. Disetiap provinsi terdapat
beberapa jumlah anggota DPD yang berbeda beda. Namun DPD memiliki jumlah
anggota paling banyak empat orang. Hal ini dikarenakan ketetapan jumlah
anggota DPD keseluruhan tidak diperbolehkan untuk lebih dari 1/3 jumlah
anggota DPR
Dibawah ini terdapat tugas dan wewenang lembaga legislatif (DPD) yaitu sebagai berikut:
- Mengajukan rancangan Undang Undang kepada DPR terkait pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
- Ikut berperan serta dalam menyusun Undang Undang yang berhubungan dengan pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
- Membantu mempertimbangkan keputusan DPR mengenai rancangan APBN, agama, Undang Undang, Pendidikan dan pajak.
- Mengawasi pelaksanann Undang Undang yang berhubungan dengan pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR termasuk kedalam lembaga legislatif yang menganut tugas dan wewenang
lembaga legislatifnya. Anggota MPR tersebut tersusun dari anggota DPD
dan DPR melalui pemilu. MPR juga memiliki masa jabatan selama lima
tahun. MPR merupakan lembaga negara yang kedudukannya paling tinggi
(Sebelum UUD 1945 di amandemen). Namun MPR berubah menjadi lembaga
negara dengan kedudukan sejajar (Setelah UUD 1945 di amandemen).
Dibawah ini terdapat tugas dan wewenang lembaga legislatif (MPR) sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 yaitu:
- Melantik Presiden beserta Wakil Presiden.
- Menetapkan dan mengubah UUD (Undang Undang Dasar).
- Memberhentikan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Undang Undang Dasar.
2. Lembaga Eksekutif
adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum dan melaksanakan undang-undang.
Di Indonesia terdapat lembaga eksekutif yang tersusun oleh Presiden,
Wakil Presiden dan para menteri yang membantunya. Tugas dan wewenang
lembaga eksekutif tersebut berbeda beda mulai dari Presiden, Wakil
Presiden dan para menteri. Presiden betugas sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Masa jabatan dari Presiden beserta
wakilnya ialah lima tahun. Presiden dan Wakil Presiden tersebut dapat
dipilih kembali, jika masal jabatannya belum dua periode. Setelah dua
kali masa jabatan maka Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak
diperbolehkan untuk melakukan pencalonan lagi.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam sidang MPR dan
dilantik oleh ketua MPR. Presiden beserta wakilnya tersebut harus
menjalankan programnya sesuai dengan aturan Undang Undang Dasar 1945.
Adapun tugas dan wewenang lembaga eksekutif (Presiden) yaitu sebagai
berikut:
- Melakukan pengangkatan konsul dan duta.
- Melakukan perjanjian dengan negara lain sesuai dengan ketentuan DPR.
- Melakukan penerimaan duta dari negara lain.
- Memberikan tanda kehormatan, tanda jasa dan gelar lainnya kepada WNI ataupun WNA yang berjasa dalam mengharumkan nama baik Indonesia.
- Sebagai panglima tertinggi angkatan perang.
Selain tugas dan wewenang lembaga eksekutif (Presiden) diatas. Presiden
juga memiliki beberapa hak penting. Hak hak Presiden tersebut ialah
dapat melakukan pengajuan rancangan UU kepada DPR, sebagai kepala
pemerintahan sesuai dengan UUD, menjalankan dan memegang teguh UUD,
menetapkan peraturan pemerintahan, memberikan abolisi dan amnesti sesuai
dengan pertimbangan DPR, serta memberikan rehabiitasi dan grasi sesuai
pertimbangan Mahkamah Agung.
3. Lembaga Yudikatif
adalah suatu badan yang berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yg bersifat independen dalam menjalankan tugasnya.
Tugas dan wewenang lembaga yudikatif berkaitan dengan penyelesaikan
masalah hukum konstitusi, hukum kriminal, hukum administrasi, hukum
sipil (warisan, perkawinan, perawatan anak, dan perceraian), serta hukum
internasional (perjanjian internasional).
MA (Mahkamah Agung)
MA termasuk kedalam lembaga yudikatif yang menganut tugas dan wewenang
lembaga yudikatifnya. Mahkamah Agung tersebut bertugas sebagai lembaga
kehakiman negara. MA memang menegakkan keadilan dan hukum terkait
masalah masalah kenegaraan. Adapun tugas dan wewenang lembaga yudikatif
(MA) sesuai dengan pasal 24A UUD 1945 yaitu:
- Menguji peraturan perundang undangan yang letaknya dibawah UUD.
- Mengadili masalah hukum di tingkat kasasi.
- Melakukan wewenangnya sesuai dengan Undang Undang
MK (Mahkamah Konstitusi)
MK termasuk kedalam lembaga yudikatif yang menganut tugas dan wewenang
lembaga yudikatifnya. Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU RI No. 24
Tahun 2003 dan UUD 1945. Tugas dan wewenang lembaga yudikatif (MK)
tersebut ialah memutuskan sengketa kewenangan negara sesuai dengan UUD,
mengadili masalah hukum tingkat pertama dan terakhir sehingga
keputusannya bersifat final dalam menguji UU, menyelesaikan perselisihan
mengenai hasil pemilu dan membubarkan partai politik.
KY (Komisi Yudisial)
KY termasuk kedalam lembaga yudikatif yang menganut tugas dan wewenang
lembaga yudikatifnya. Komisi Yudisial tersebut memiliki anggota yang
tersusun dari seorang ketua, wakil ketua dan tujuh orang sebagai
anggota. KY tersebut memiliki masa jabatan selama lima tahun, dimana
anggotanya dilantik dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan
persetujuan DPR. Selain itu anggota KY juga harus memiliki pengalaman
dan pengetahuan dalam bidang hukum yang baik, serta tidak berkepribadian
jelek dan memiliki integritas tinggi.
Dibawah ini terdapat tugas dan wewenang lembaga yudikatif (KY) sesuai dengan pasal 24B UUD 1945 yaitu:
- Menegakkan serta menjaga perilaku, kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
- Melakukan pengusulan dalam mengangkat hakim agung.
Secara
umum, permasalahan pembangunan ekonomi yang sering dialami oleh negara
berkembang yaitu pengangguran, kemiskinan,ketimpanga dalam distribusi
pendapatan, dan tingginya angka pertumbuhan penduduk. Hal ini
menunjukkan ketida merataan kesejahteraan masyarakat yang merupakan
penghambat proses pembangunan ekonomi. Berikut ini adalah penjabaran
dari beberapa masalah pembangunan ekonomi tersebut.
1. Kemiskinan
Herlan firmansyah (2016) menyatakan bahwa kemiskinan
sering kali menjadi masalah yang tidak pernah terselesaikan dalam
setiap tahapan pembangunan ekonomi negara berkembang.
Hal tersebut diakibatkan adanya siklus yang terjadi secara berulang dan
sulit terselesaikan, yang sering diistilahkan dengan lingkaran
kemiskinan yang merupakan serangkaian kekuatan yang saling mempengaruhi
secara sedemikian rupa sehingga menimbulkan keadaan dimana suatu negara
akan tetap miskin dan akan tetap mengalami banyak kesukaran untuk
mencapai tingkat pembangunan yang lebih tinggi.
Mengapa kemiskinan menjadi salah satu masalah dalam pembangunan ekonomi?
Hal ini dikarenakan pembanguan ekonomi yang tujuan salah satunya adalah
untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat atau mensejahterakan
masyarakat, apabila semakin banyaknya kemiskinan di suatu negara maka
tujuan dari pembangunan ekonomi tersebut tidak terpenuhi atau tidak
berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Maka dari itu banyaknya
angka kemiskinan pada suatu negara sangat berpengaruh terhadap jalannya
pembangunan ekonomi.
2. Pengangguran
Edy Hermansyah (masalah pembangunan manusia kependudukan pengangguran dan migrasi) menyatakan bahwa masalah pengangguran telah menjadi momok yang begitu menakutkan khususnya di Negara Negara berkembang seperti di Indonesia.
Hal ini sudah tidak asing lagi ketika kita membicarakan masalah
pengangguran yang ada di Indonesia. Pengangguran ini terjadi karena
jumlah pencari kerja lebih besar dari jumlah peluang kerja yang tersedia
dan masih adanya anak yang putus sekolah sehingga kesulitan untuk
mencari pekerjaan serta terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK
karena krisis global.
Tujuan pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya adalah meninkatkan
kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam
keadaan naik terus. Jika tingkat pengangguran disuatu negara relatif
tinggi, hal tersebut akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan
ekonomi yang telah dicita-citakan. Hal ini terjadi karena pengangguran
berdampak negatif terhadap kegiatan perekonomian.
Pengangguran bisa menyebabkan masyarakat tidak dapat memaksimalkan
tingkat kemakmuran yang dicapainya, hal ini terjadi karena pengangguran
bisa menyebabkan pendapatan nasional riil (nyata) yang dicapai
masyarakat akan lebih rendah dari pada pendapan potensial (pendapatang
yang seharusnya).
Oleh karen itu kemakmuran yang dicapai masyarakat pun akan lebih rendah.
Pengangguran akan menyebabkan pendapatan nasional yang berasal dari
sektor pajak berkurang. Jika penerimaan pajak menurun, dana untuk
kegiatan ekonomi pemerintah juga akan berkurang sehingga kegiatan
pembangunan pun akan terus menurun.
Adanya pengangguran akan menyebabkan daya beli masyarakat akan berkurang
sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil produksi akan
berkurang. Keadaan demikian tidak merangsang kalangan investor untuk
melakukan perluasan atau pendirian industri baru, dengan demikian
tingkat investasi menurun sehingga pertumbuhan ekonomi pun tidak akan
terpacu.
3. Ketimpangan dalam distribusi pendapatan
Leni Permana (2009) menyatakan bahwa masalah
kemiskinan seringkali dihubungkan dengan masalah ketidakmerataan
distribusi pendapatan. Pertumbukan ekonomi yang terus-menerus tidak
selalu dapat mengurangi tingkat kemiskinan atau pertumbuhan ekonomi
tidak berkorelasi positif dengan distribusi pendapatan.
Ketimpangan distribusi pendapatan membuat jurang si kaya dan si miskin
semakin curam yang mengakibatkan terjadinya kecemburuan sosial dan
berpotensi untuk memicu terjadinya berbagai tindak kriminal.
Ketimpangan dapat disebabkan oleh ketidaksetaraan Sumber Daya Alam
(SDA), keahlian, bakat, dan kapital (sistem ekonomi dimana perdagangan,
industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta dengn
tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar, pemilik modal dalam
melakukan usahanya berusaha untuk meraih keuntungan sebasar-besarnya),
serta strategi pembangunan yang tidak tepat yang berorientasi pada
pertumbuhan.
4. Tingginya angka pertumbuhan penduduk
Tingginya angka pertumbuhan penduduk disebabkan karena tingginya angka
kelahiran di suatu negara, tingginya angka kelahiran disebabkan karena
pada saat ini banyaknya atau maraknya pernikahan dini yang mengakibatkan
kehamilan dini pula. Dan banyak pula orang-orang yang beranggapan bahwa
banyak anak banyak rezeki, dan ada pula yang beranggapan bahwa penerus
dalam sebuah keluarga adalah anak laki-laki, sehingga apabila dalam
pernikahannya belum memiliki anak laki-laki maka mereka akan berusaha
sampai mendapatkan anak laki-laki.